Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, buntut dari kasus kerumunan di Petamburan.
Mengetahui kabar itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara dan menyebut dalam penetapan status tersangka itu ada kesan terlalu berlebihan.
Hal itu diungkapkan olehnya lewat sebuah video yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (10/12/2020).
Pasalnya, Refly Harun menilai kasus di Petamburan tidak tergolong besar. Bukan seperti kasus lain seperti pencurian, pemerkosaan, bahkan tindak pidana korupsi yang belakangan santer diberitakan.

"Bahasa saya akhirnya (Habib Rizieq) ditersangkakan juga. Kenapa? sejak awal saya mengatakan apa yang terjadi di Petamburan sebenarnya bukan kasus yang berat," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
"Ini pelanggaran terkait prokes Covid-19, ancaman hukuman tidak banyak, 1 tahun, denda 100 juta," terang dia menambahkan.
Kemudian, Refly Harun seperti mengendus kasus Habib Rizieq akan dibesar-besarkan oleh pihak kepolisan.
Refly Harun mengatakan, tampaknya polisi tidak puas hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia menduga ada pasal lain sengaja dimunculkan apabila melihat rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini seperti penembakan 6 laskar FPI.
"Tapi tampaknya polisi tidak puas kalau menersangkakan Habib Rizieq dengan UU Nomor 6 tahun 2018, dicari pasal lain tentang agitasi, provokasi, dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana. Nah ini menarik karena seolah ada kesan berlebihan," tukas Refly Harun.
Baca Juga: Ditembak Mati Oleh Polisi, Ini Cerita Haru dari Keluarga Laskar FPI
Soal status tersangka Habib Rizieq pula, Refly Harun menyoroti kasus pelanggaran protokol kesehatan wajar dihentikan karena ada beberapa hal yang sudah dilakukan pihak Habib Rizieq seperti meminta maaf, membayar denda, bahkan membatalkan berbagai agenda massa.