Amandemen UUD 1945, Tujuan, dan Beberapa Bentuk Perubahan Fundamentalnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:40 WIB
Amandemen UUD 1945, Tujuan, dan Beberapa Bentuk Perubahan Fundamentalnya
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD (Undang-undang Dasar) 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
  • Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
  • Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.

Risiko Amandemen UUD 1945

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:

  • Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
  • Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
  • Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi

Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.

Amandeman UUD 1945 ke 1

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.

Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

  • Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman UUD 1945 Ke 2

Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010. Ada 15 pasal yang mengalami perubahan atau tambahan/tambahan. Selain itu ada 6 bab yang mengalami perubahan penting di beberapa bidang, antara lain:

  • Otonomi daerah/desentralisasi.
  • Penegasan fungsi dan hak DPR.
  • Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
  • Sistem pertahanan dan keamanan Negara
  • Pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri
  • Pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan

Amandemen UUD 1945 Ke 3

Amandeman uud 1945 ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan. Perubahan mendasar yang dimaksud antara lain:

  • Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis
  • Perubahan struktur dan kewenangan MPR
  • Pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat
  • Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
  • Sistem Pemilihan umum
  • Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
  • Perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  • Pembentukan Komisi Yudisial

Amandemen UUD 1945 Ke 4

Amandemen UUD 1945 keempat berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab. Tidak ada catatan khusus selain fakta pembahasannya berlangsung alot pada Sidang MPR.

Demikian fakta tentang Amandemen UUD 1945. Semoga membantu Anda memahami kosntitusi Indoensia secara lebih mendalam. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI