Suara.com - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan secara profesional dan tranparan dengan menerapkan penyidikan berbasis scientific crime investigation atau berbasis ilmiah dalam mengungkap kasus penembakan terhadap enam pengikut Habib Rizieq Shihab.
"Untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," ujar Sigit dalam keterangan pers, semalam.
Bareskrim Polri juga membuka ruang ke pihak eksternal untuk memberikan masukan dan saran terkait penyidikan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI.
"Kami juga buka ruang dan berikan kesempatan, dalam hal ini dari rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," kata mantan kapolda Banten dalam laporan Antara.
Sigit memastikan akan selalu memberikan keterangan kepada awak media apabila ada perkembangan dalam pengusutan perkara itu.
"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya kami sampaikan ke rekan-rekan dalam progress kami dan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran. Kami laksanakan kegiatan secara profesional, transparan dan objektif," tutur Sigit.
Bareskrim juga membuka hotline atau saluran komunikasi siaga bagi warga yang memiliki informasi terkait dengan kasus tersebut.
"Kami juga beri ruang masyarakat yang akan berikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan ke penyidik di Bareskrim atau melalui hotline 0812-84298228," ujar mantan Kadiv Propam Polri.
Penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada Senin (7/12/2020), dini hari. Polisi mengatakan penembakan dilakukan untuk membela diri karena diserang laskar dengan senjata api.
Tetapi FPI menyangkal melakukan penyerangan dan mereka juga membantah laskar memiliki senjata api.
Dalam pernyataan tertulis, Komnas HAM menyatakan melalui tim pemantau dan penyelidikan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT. Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, tim telah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak, antara lain FPI, saksi, keluarga korban serta masyarakat.
Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang memperdalam TKP.
Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami, kata komisioner pemantauan dan penyelidikan M. Choirul Anam.