Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Beka Ulung mengatakan pekan depan pihaknya akan meminta keterangan kepada Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga. Hal itu terkait penyelidikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam/FPI.
"Kami minggu depan akan meminta keterangan dari kepolisian dan juga dari Jasa Marga," ujar Beka Ulung kepada Suara.com, Kamis (10/12/2020).
Beka Ulung menuturkan keterangan kepolisian dan Jasa Marga diperlukan untuk memverifikasi ulang keterangan yang sudah diberikan FPI dan penelusuran olah TKP.
"Keterangan FPI itu tentu kan harus diverifikasi ulang nanti dengan keterangan kepolisian seperti apa. Sarena tentu saja mereka punya cara pandang yang berbeda, tapi itu harus kroscek ulang," ucap dia.
Baca Juga: Komnas HAM Akui Belum Bisa Simpulkan Kasus 6 Laskar FPI Mati Ditembak
Beka Ulung menegaskan Komnas HAM akan bekerja cepat untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait tewasnya enam Laskar FPI.
Namun kata Beka Ulung, penyelidikan kasus tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat, karena saat ini masih mengumpulkan data-data yang komprehensif.
"Kami akan bekerja cepat, tetapi tentu saja tidak bisa dalam hitungan 1 atau lima hari kedepan. Karena datanya harus benar-benar komprehensif rangkaian peristiwa harus bener-benar tepat," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM membentuk tim khusus menyelidiki baku tembak antara polisi dengan FPI.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan kalau tim tersebut tengah mendalami informasi yang beredar di tengah publik.
Baca Juga: Telusuri Penembakan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Kumpulkan Bukti-bukti
Tim penyelidikan Komnas HAM itu bakal mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menguak fakta di balik kejadian tersebut.
Peristiwa penembakan itu berlangsung di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, dini hari tadi.
"Komnas HAM melalui pemantuan dan penyelidikan telah membuat tim. Saat ini sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).