Bantah Terima Uang Dari Tommy, Napoleon: Kalau Ada Pasti Saya Lapor ke KPK

Jum'at, 11 Desember 2020 | 03:55 WIB
Bantah Terima Uang Dari Tommy, Napoleon: Kalau Ada Pasti Saya Lapor ke KPK
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan warna pink saat menghadiri sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020. [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim mencecar pertanyaan kepada Irjen Napoleon yang duduk sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan Tommy Sumardi, rekan Djoko Tjandra.

Kepada Napoleon, majelis hakim bertanya seputar penerimaan uang dari Tommy. Sebab, dalam pemeriksaan Tommy mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut secara bertahap.

"Tommy Sumardi sudah kami periksa berikan uang ke suadara beberapa kali, SGD200 ribu dan USD270 ribu itu setera Rp7 miliar, apakah betul keterangan itu?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Jenderal bintang dua itu langsung membantah pernyataan tersebut. Kepada majelis hakim, dia menegaskan jika tidak pernah menerima uang dari Tommy.

"Tidak pernah terima uang, tidak terima juga dari bawahan saya. Saya sejak pertama kali mendengar pemberian itu sebetulnya ingin punya waktu klarifikasi dengan Tommy. Tapi saat itu saya masih menjabat Kadiv Hubinter, tapi saya tahu beliau (Tommy) dijaga ketat oleh petugas tidak berseragam anggota Polri," ucap Napoleon.

Tak sampai di situ, hakim kemudian bertanya pada Napoleon, apa yang harus dilakukan jika ada seseorang yang memberikannya uang. Terlebih, Napoleon adalah aparat penegak hukum yang berasal dari Korps Bhayangkara.

"Tapi kalau ada yang ngasih uang ke saudara apa yang saudara lakukan?" tanya hakim, lagi.

Napoleon pun menjawab akan segera melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK. Menurut dia, sudah menjadi ketentuan apabila seorang pejabat negara mendapatkan uang yang bukan haknya.

"Kalau ada yang kasih, saya laporkan ke KPK begitu ketentuannya," beber Napoleon.

Baca Juga: Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

"Atau mau nolak atau bagaimana?" Lanjut hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI