Suara.com - Majelis hakim mencecar pertanyaan kepada Irjen Napoleon yang duduk sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan Tommy Sumardi, rekan Djoko Tjandra.
Kepada Napoleon, majelis hakim bertanya seputar penerimaan uang dari Tommy. Sebab, dalam pemeriksaan Tommy mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut secara bertahap.
"Tommy Sumardi sudah kami periksa berikan uang ke suadara beberapa kali, SGD200 ribu dan USD270 ribu itu setera Rp7 miliar, apakah betul keterangan itu?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Jenderal bintang dua itu langsung membantah pernyataan tersebut. Kepada majelis hakim, dia menegaskan jika tidak pernah menerima uang dari Tommy.
Baca Juga: Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019
"Tidak pernah terima uang, tidak terima juga dari bawahan saya. Saya sejak pertama kali mendengar pemberian itu sebetulnya ingin punya waktu klarifikasi dengan Tommy. Tapi saat itu saya masih menjabat Kadiv Hubinter, tapi saya tahu beliau (Tommy) dijaga ketat oleh petugas tidak berseragam anggota Polri," ucap Napoleon.
Tak sampai di situ, hakim kemudian bertanya pada Napoleon, apa yang harus dilakukan jika ada seseorang yang memberikannya uang. Terlebih, Napoleon adalah aparat penegak hukum yang berasal dari Korps Bhayangkara.
"Tapi kalau ada yang ngasih uang ke saudara apa yang saudara lakukan?" tanya hakim, lagi.
Napoleon pun menjawab akan segera melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK. Menurut dia, sudah menjadi ketentuan apabila seorang pejabat negara mendapatkan uang yang bukan haknya.
"Kalau ada yang kasih, saya laporkan ke KPK begitu ketentuannya," beber Napoleon.
Baca Juga: Percakapan di Ruangan Napoleon: Ini Urusan Bintang 3, Bintang 1 Keluar Dulu
"Atau mau nolak atau bagaimana?" Lanjut hakim.
"Ketentuannya serahkan KPK yang mulia, selama 60 hari," papar Napoleon.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.