Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 selesai diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh pihak terkait untuk tidak melakukan pengumpulan massa pasca hari pencoblosan.
Pilkada Serentak 2020 tidak langsung berakhir setelah pemungutan suara. Sebab, masih ada tahapan selanjutnya hingga KPU menetapkan pasangan calon terpilih.
Pada masa tahapan pilkada itulah Tito meminta kepada seluruh pihak untuk tidak boleh menimbulkan kerumunan massa.
"Saya minta kepada semua pihak untuk tidak melakukan pengumpulan masaa dalam bentuk apapun. Apalagi yang berpotensi penularan Covid-19," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Sempat Mencoblos Pilkada
"Keselamatan rakyat nomor satu. Jadi tidak boleh euforia, tidak ada deklarasi, tidak ada konvoi-konvoi, tidak ada arak-arakan," tambahnya.
Kemudian, mantan Kapolri itu juga mengingatkan kepada paslon terkait hasil akhir dari Pilkada Serentak 2020. Tito mengingatkan agar para paslon bisa menanggapinya secara bijaksana.
"Kalau yang berlapang dada menerima ya alhamdulillah. Tapi kalau ada yang merasa belum bisa menerima dengan alasan tertentu tolong gunakan langkah hukum," tuturnya.
Tito mengingatkan kepada para paslon yang kalah tidak boleh menggunakan langkah non yustisi melainkan menggunakan jalur yustisi dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Gunakan cara itu. Tunjukan dengan data-data yang ada di persidangan yang terbuka."
Baca Juga: KPK Wanti-wanti Semua Pemenang Pilkada 2020 Tidak Korupsi