Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Dessy Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M

Kamis, 10 Desember 2020 | 20:22 WIB
Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Dessy Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M
Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani bersama empat eks pejabat PT Waskita Karya, didakwa korupsi pengerjaan sub-kontraktor proyek fiktif hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp. 202.296.416.008.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Selain Desi, empat terdakwa lainnya yakni Fathor Rachman; Jarot Subana; Fakih Usman; terakhir Yuly Ariandi Siregar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum," kata Jaksa Ronald F Worotikan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP

Jaksa Ronald menyebut kelima terdakwa diduga dalam korupsi sub-kontraktor fiktif itu telah memperkaya diri sendiri.

Untuk Desi diperkaya mencapai Rp 3,4 miliar; Jarot Subana Rp 7,1 miliar; Fakih Usman Rp 8,8 miliar; Fathor Rachman Rp 3,6 miliar; dan Yuly Ariandi Siregar Rp 47,3 miliar.

Menurut Jaksa KPK Ronald, bahwa dalam pengerjaan 41  subkontraktor dianggap dibuat seolah-olah adanya pengerjaan oleh para pegawai dan pejabat divisi sipil atas persetujuan lima terdakwa yang telah melanggar ketentuan.

Apalagi, kata Jaksa Ronald, penunjukan empat perusahaan PT Mer Engineering; PT Aryana Sejahteta; PT Safa Sejahtera Abadi; dan CV Dwiyasa Tri Mandiri sama sekali tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Di mana, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dan Nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

Maka itu, Jaksa KPK menilai perbuatan kelima terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan mereka. 

Sehingga, mereka melakukan pengambilan dana melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009-2013.

Dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif, tindakan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 202 miliar. 

Surat investigasi itu dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup Jaksa Ronald F Worotikan

Kelima terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI