Keluarga Laskar FPI Berharap TPF Bukan karena Tak Percaya Propam Polri

Kamis, 10 Desember 2020 | 18:25 WIB
Keluarga Laskar FPI Berharap TPF Bukan karena Tak Percaya Propam Polri
Pengacara Ahmad Michdan. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

Edwin berpandangan, peristiwa itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui, termasuk dari anggota FPI yang mengaku menjadi korban.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia.

Tadi, keluarga enam laskar FPI yang menjadi korban penembakan oleh polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek datang ke Komisi III DPR untuk menyampaikan aspirasi.

Perwakilan keluarga yang datang, antara lain kakak Kadhavi (Anandra), ayah Lutfil Hakim (Daynuri), paman Andi Oktiawan (Umar), dan kakak M. Reza (Septi).

Daynuri menjelaskan pada Kamis (3/12/2020), anaknya meminta izin untuk mengawal Habib Rizieq Shihab.

Pada Minggu (6/12/2020), pukul 14.00 WIB, dia masih berkomunikasi dengan Lutfil. Lutfil ketika itu mengatakan belum bisa pulang dan meminta orangtua tidak khawatir dengan kondisi kesehatannya.

Setelah itu dia tidak komunikasi dengan Lutfil lagi.

Penembakan terjadi pada Senin (7/12/2020), dini hari. Polisi menyatakan terpaksa menembak karena laskar FPI menyerang terlebih dahulu dengan senjata api.

Baca Juga: Kesaksian Keluarga Para Laskar FPI: Jidat Biru, Kepala Belakang Bolong

Tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Daynuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI