Suara.com - Kuasa hukum keluarga enam laskar FPI yang ditembak mati polisi, Achmad Michdan, meminta dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK, lembaga kesaksian ini untuk bisa mengamankan. Misalnya di lokasi kemudian pihak-pihak lain yang terasa bahwa bisa mengungkap terhadap kasus ini," kata Achmad Michan di DPR, Kamis (10/12/2020).
Achmad Michdan juga meminta Komisi III membentuk tim independen pencari fakta kasus penembakan itu.
Tetapi dia menekankan permintaan tersebut bukan lantaran keluarga korban tidak percaya dengan Mabes Polri yang kini menangani kasus penembakan terhadap laskar yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab.
"Bukan kita tidak percaya Propam misalnya. Tapi kan yang menjadi masalah sekarang problem antara kepolisian dengan anggota masyarakat. Oleh karena itu tentu lembaga yang lebih netral yang bisa memberikan keterangan yang objektif transparan," kata Achmad Michdan dari tim pembela muslim.
Dia berharap tim independen melibatkan banyak pihak, tetapi harus yang netral.
"Banyak pihak yang bisa diajak, misalnya dari Ombudsman, ada LPSK, ada Komnas HAM, ada tokoh-tokoh masyarakat. Nah itu saya pikir begitu," kata Achmad.
Sebelumnya, LPSK sudah menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa penembakan.
"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga: Kesaksian Keluarga Para Laskar FPI: Jidat Biru, Kepala Belakang Bolong
Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.