Keluarga Laskar FPI Berharap TPF Bukan karena Tak Percaya Propam Polri

Kamis, 10 Desember 2020 | 18:25 WIB
Keluarga Laskar FPI Berharap TPF Bukan karena Tak Percaya Propam Polri
Pengacara Ahmad Michdan. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum keluarga enam laskar FPI yang ditembak mati polisi, Achmad Michdan, meminta dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"LPSK, lembaga kesaksian ini untuk bisa mengamankan. Misalnya di lokasi kemudian pihak-pihak lain yang terasa bahwa bisa mengungkap terhadap kasus ini," kata Achmad Michan di DPR, Kamis (10/12/2020).

Achmad Michdan juga meminta Komisi III membentuk tim independen pencari fakta kasus penembakan itu.

Tetapi dia menekankan permintaan tersebut bukan lantaran keluarga korban tidak percaya dengan Mabes Polri yang kini menangani kasus penembakan terhadap laskar yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kesaksian Keluarga Para Laskar FPI: Jidat Biru, Kepala Belakang Bolong

"Bukan kita tidak percaya Propam misalnya. Tapi kan yang menjadi masalah sekarang problem antara kepolisian dengan anggota masyarakat. Oleh karena itu tentu lembaga yang lebih netral yang bisa memberikan keterangan yang objektif transparan," kata Achmad Michdan dari tim pembela muslim.

Dia berharap tim independen melibatkan banyak pihak, tetapi harus yang netral.

"Banyak pihak yang bisa diajak, misalnya dari Ombudsman, ada LPSK, ada Komnas HAM, ada tokoh-tokoh masyarakat. Nah itu saya pikir begitu," kata Achmad.

Sebelumnya, LPSK sudah menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa penembakan.

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Keluarga Para Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi Beri Kesaksian di DPR

Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.

Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

Edwin berpandangan, peristiwa itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui, termasuk dari anggota FPI yang mengaku menjadi korban.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia.

Tadi, keluarga enam laskar FPI yang menjadi korban penembakan oleh polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek datang ke Komisi III DPR untuk menyampaikan aspirasi.

Perwakilan keluarga yang datang, antara lain kakak Kadhavi (Anandra), ayah Lutfil Hakim (Daynuri), paman Andi Oktiawan (Umar), dan kakak M. Reza (Septi).

Daynuri menjelaskan pada Kamis (3/12/2020), anaknya meminta izin untuk mengawal Habib Rizieq Shihab.

Pada Minggu (6/12/2020), pukul 14.00 WIB, dia masih berkomunikasi dengan Lutfil. Lutfil ketika itu mengatakan belum bisa pulang dan meminta orangtua tidak khawatir dengan kondisi kesehatannya.

Setelah itu dia tidak komunikasi dengan Lutfil lagi.

Penembakan terjadi pada Senin (7/12/2020), dini hari. Polisi menyatakan terpaksa menembak karena laskar FPI menyerang terlebih dahulu dengan senjata api.

Tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Daynuri.

"Anak saya tidak membawa senjata apapun, pisau saja tidak apalagi pistol. Lalu Senin sore (7/12) saya dapat kabar dari tetangga bahwa anak saya termasuk yang diculik," kata Daynuri.

Ia menceritakan saat memandikan jenazah Lutfil, terdapat empat luka bekas tembakan di dada kiri hingga tembus ke bagian belakang, pipi bengkak, dan punggung gosong seperti luka terbakar.


Sementara Umar bercerita dia pada Sabtu (5/12/2020), dia menghubungi keponakannya, Andi, dan dikatakan kondisinya sehat serta masih mendampingi Habib Rizieq.

Setelah itu, dia tidak mendengar lagi kabar keponakannya hingga mendapatkan informasi bahwa Andi telah meninggal dunia.

"Senin (7/12) siang saya dapat kabar, sebenarnya saya tidak tanggapi karena belum dapat gambar atau foto. Lalu Selasa (8/12) terjadi penyerahan jenazah Andi, saya lihat kenapa kondisinya seperti itu. Sadis," ujarnya.

Umar menjelaskan di tubuh keponakannya terdapat sekitar empat luka bekas tembakan dan dia menduga keponakannya mendapatkan tembakan dari jarak dekat, mata memar, dan kepala belakang bolong.

Sedangkan Anandra menjelaskan, keluarganya belum mendapatkan barang-barang pribadi Kadhavi, di antaranya telepon genggam, tas, dan dompet.

Mereka sudah menanyakan kepada pihak yang berwenang, namun barang-barang Kadhavi belum diserahkan. Ponsel Kadhavi, kata Ananda, antara lain berisi foto-foto keluarga yang diambil ketika Kadhavi masih hidup.

Ia menceritakan, saat ayahnya yang memandikan jenazah Kadhavi, di tubuh Kadhavi ditemukan tiga luka tembakan di dada, di punggung terdapat luka seperti diseret, dan jidat berwarna biru.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan, "kami ingin mendengarkan keterangan pihak keluarga korban, karena salah satu mitra Komisi III DPR adalah kepolisian. Kami ingin dengar harapan keluarga korban kepada Komisi III DPR."

Mahesa mengatakan, RDPU tidak masuk pada ranah apakah peristiwa itu terjadi tembak-menembak seperti yang disampaikan polisi atau kasus penculikan. Karena itu menurut dia, dalam RDPU tersebut Komisi III DPR ingin mendengarkan harapan para keluarga korban.

Dalam RDPU, anggota Komisi III Sarifuddin Sudding mengatakan akan menindaklanjuti harapan keluarga korban agar keadilan bisa ditegakkan dalam peristiwa tersebut.

Sudding pun sempat menanyakan terkait kondisi jenazah para korban yang telah diserahkan kepada pihak keluarga lalu telah dimakamkan beberapa hari yang lalu.

"Saya ingin menanyakan kapan mendengar kabar bahwa keluarga anda meninggal dunia, lalu kondisi jenazah bagaimana saat diserahkan kepada keluarga," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI