Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2020, Rabu (9/12), memunyai integritas menjalankan pemerintahan bersih bebas dari korupsi.
"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan, Kamis (10/12/2020).
Ipi pun memastikan kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat itu, dapat memenuhi rasa keadilan bagi warganya dan memberikan kesejahteraan hidup.
"KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," kata Ipi.
Baca Juga: Gubernur Edy Klaim Pilkada Serentak Se-Sumut Aman dan Lancar
Apalagi, kata Ipi, lembaganya juga terus mengingatkan calon kepala daerah sebelum pencoblosan bulan Desember 2020, selalu memberikan pembekalan kepala seluruh calon kepala daerah.
Melalui kegiatan itu, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.
"KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ungkap Ipi.
Menurut Ipi, KPK selama melakukan penanganan korupsi dan menangkap sejumlah kepala daerah pengalaman KPK ada sekitar lima modus yang sering dipakai.
Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Baca Juga: Heboh, Emak-emak Nonton Penghitungan Suara, Lihat Aksinya!
Kedua, Intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain.
Ketiga, Intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan.
Keempat, Benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan.
Kelima, Penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan. Maka itu, Ipi berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan.
"Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," tutup Ipi.