Suara.com - Ahli epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman menilai vaksin Covid-19 seharusnya digratiskan, sebab pandemi corona adalah bencana non alam nasional.
Dicky menjelaskan dalam kondisi pandemi hak kesehatan masyarakat adalah yang utama, sehingga negara wajib menjamin hak tersebut.
"Vaksinasi ini dilakukan dalam situasi epidemi bencana nasional, sehingga vaksin ini menjadi satu barang yang menjadi hak setiap warga negara. Ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak kesehatan dan hak hidup masyarakat, jadi harus gratis," kata Dicky melalui pesan singkat kepada Suara.com, Kamis (10/12/2020).
Dia menyebut program vaksinasi harus digratiskan seluruhnya, jika hanya sebagian maka akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Usai Pilkada di Tengah Pandemi, Epidemiolog: 2,4 Juta OTG Tidak Terdeteksi
"Ini berbeda dengan situasi normal, ini bentuk pelayanan dan pemenuhi kebutuhan dasar yang dilakukan pemerintah untuk masyarakatnya. Upaya ini yang harus dilakukan, tidak ada satu pihak gratis yang lain tidak, ini akan mempengaruhi keberhasilan program vaksinasi," ujarnya.
"Ini juga sesuai dengan yang disampaikan badan kesehatan dunia, dan sejarah pandemi sebelumnya," sambung Dicky.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan hingga saat ini pemerintah belum menentukan harga untuk satu dosis vaksin Covid-19 yang akan beredar di Indonesia.
Terawan mengatakan harga vaksin belum bisa ditentukan karena harga satu dosis vaksin di dunia masih berubah-ubah, sehingga pemerintah belum bisa mematok tarif untuk satu dosis vaksin.
"Mengenai harga eceran tertinggi dan sebagainya kami belum bisa tentukan karena jumlah vaksin di dunia juga berubah-ubah dan sekarang masih mahal, tahun depan kemungkinan harganya berubah lagi," kata Terawan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Baca Juga: Epidemiolog Australia: Jutaan Orang OTG Usai Pilkada, Efeknya Sebulan Lagi
Terawan menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait kerja sama pengadaan impor vaksin.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma, Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech.