Suara.com - Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, Adang Jajuli, menegaskan perbuatan korupsi dana sosial layak dihukum mati karena mereka telah membunuh orang banyak.
"Kami menilai pelaku korupsi dana sosial merupakan perbuatan sangat keji," kata Adang di Lebak, Kamis (10/12/2020).
Apapun perbuatan korupsi yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara tentu dampaknya sangat luas hingga merugikan, menyengsarakan hingga membunuh kehidupan orang banyak.
Dalam ajaran Islam secara umum siapa yang menghidupi manusia sama dengan menghidupi semua orang, tetapi siapa yang membunuh satu orang tentu sama saja mereka membunuh semua orang.
Begitu perbuatan korupsi sama dengan membunuh kehidupan orang banyak,terlebih bangsa Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19 sangat membutuhkan bantuan uluran tangan dari pemerintah.
Bahkan, dirinya sebagai pengelola pendidikan pesantren juga terpukul adanya pandemi COVID-19 itu.
"Kami cukup prihatin dengan kondisi COVID-19 juga terdapat siswa sakit dan banyak usaha orang tua mereka gulung tikar," katanya.
Menurut dia, pihaknya sangat mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyatakan layak Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.
Pandangan ajaran Islam terhadap pelaku korupsi bantuan sosial itu sangat tegas hingga patut diterapkan hukuman mati.
Selain itu juga hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum agama Islam, sebab menimbulkan kesengsaraan juga mengakibatkan kematian orang banyak.