Usut Kematian Pengawal Rizieq, Komnas HAM Bakal Panggil Kapolda Metro Jaya

Kamis, 10 Desember 2020 | 17:17 WIB
Usut Kematian Pengawal Rizieq, Komnas HAM Bakal Panggil Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat menyampaikan kasus penyerangan laskar FPI pengawal Rizieq terhadap penyidik di Tol Jakarta-Cikampek. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah berusaha menguak fakta di balik penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi hingga tewas.

Mereka melayangkan surat pemanggilan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadhil Imran. Selain itu, Komnas HAM juga akan memeriksa  Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pemanggilan kedua pihak itu dilakukan guna memberikan keterangan soal penembakan enam laskar FPI.

Penembakan itu terjadi di tol KM 50 Tol Jakarta - Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari. 

Baca Juga: Desak DPR Bentuk TPF, Keluarga Laskar FPI: Bukan Kami Tak Percaya Polisi

"Surat pemanggilan telah dilayangkan," kata Choirul dalam keterangan persnya pada Kamis (10/12/2020). 

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM sudah mulai bergerak untuk menampung segala informasi yang berkaitan atas peristiwa tersebut yakni dari pihak FPI, saksi, keluarga korban dan masyarakat. 

Bahkan mereka juga melakukan pemantauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Pendalaman atas temuan di TKP pun masih dilakukan hingga saat ini. 

"Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk membuat terangnya peristiwa," tutupnya.

Baca Juga: Kakak Laskar FPI: Adik Saya Hansip, Tak Pernah Bawa Pentungan Apalagi Sajam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI