Suara.com - Kuasa hukum keluarga korban anggota Laskar FPI, Achmad Michdan meminta Komisi III DPR pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut tuntas kematian enam pengawal Rizieq Shihab akibat tertembak saat bentrok dengan polisi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
Achmad berujar permintaan itu bukan lantaran keluarga korban tidak percaya dengan Propam untuk mengusut siapa dan mengapa oknum polisi kemudian melepaskan tembakan mati kepada enam orang. Menurutnya pembentukan tim pencari fakta merupakan upaya paling netral dan transparan.
"Bukan kita tidak percaya Propam (Polri) misalnya. Tapi kan yang menjadi masalah sekarang problem antara kepolisian dengan anggota masyarakat. Oleh karena itu tentu lembaga yang lebih netral yang bisa memberikan keterangan yang objektif trnsparan," kata Achmad di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (10/12/2020).
Achmad mengatakan, nantinya pembentukan tim pencari fakta tersebut tidak sebatas internal Komisi III DPR. Melainkan, kata Achmad, DPR bisa melibatkan lembaga lain yang memang tidak memiliki kepentingan dengan salah satu pihak.

"Banyak pihak yang bisa diajak, misalnya dari Ombudsman, ada LPSK, ada Komnas HAM, ada tokoh-tokoh masyarakat. Nah itu saya pikir begitu," kata Achmad.
Nyawa Bayar Nyawa
Septi, kakak kandung korban anggota FPI Muhammad Reza, mengatakan kepada Komisi III DPR jika kematian adiknya harus dibayar dengan nyawa.
Septi menyampaikan hal itu lantaran merasa adiknya tak bersalah dan membawa senjata dalam kejadian tersebut.
"Saya minta seadil-adilnya nyawa dibayar nyawa. Adik saya enggak pernah bawa senjata adik saya keamanan di rumah sebagai hansip enggak pernah bawa pentungan apalagi sajam," kata Septi di ruang rapat.
Baca Juga: Kakak Laskar FPI: Adik Saya Hansip, Tak Pernah Bawa Pentungan Apalagi Sajam

Namun tak lama berselang, Desmond selaku pimpinan rapat langsung menyelak. Pada intinya, kata Desmond, Komisi III sudah mencerna intinya keluarga minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Namun, Desmond meminta keluarga menyampaikan keluhan yang benar.