"Dalam surat tersebut juga mencantumkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020. KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat." imbuhnya.
Adanya kejadian ini, KPK berharap agar semua pihak lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri dengan tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
KPK juga mengimbau agar masyarakat terus waspada dan melakukan verifikasi ulang terkait hal yang belum tentu benar.
Masyarakat dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau email [email protected].