Beredar Foto Surat Perintah Penyidikan Erick Thohir, Ini Kata KPK

Kamis, 10 Desember 2020 | 16:36 WIB
Beredar Foto Surat Perintah Penyidikan Erick Thohir, Ini Kata KPK
Surat Perintah Penyidikan palsu yang ditujukan untuk Erick Thohir. (Twitter/KPK_RI/Antara/Aria Cindyara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah foto Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Erick Thohir beredar di jagat maya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Dalam foto yang beredar, tampak sebuah Surat Perintah Penyidikan dari KPK yang ditujukan untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Surat tersebut menyebut Erick Thohir untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan surat tersebut, Erick Thohir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan hadiah terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Selain itu, dalam surat tersebut terdapat empat nama yang menjadi penyidik. Salah satunya adalah Novel Baswedan.

Bahkan, surat tersebut lengkap ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Menanggapi hal tersebut, KPK memberikan klarifikasi melalui akun Twitter @KPK_RI.

Surat Perintah Penyidikan palsu. (Twitter/KPK_RI)
Surat Perintah Penyidikan palsu. (Twitter/KPK_RI)

"Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan." tulis akun tersebut, dikutip Suara.com.

Baca Juga: KPK Pastikan Sprindik Korupsi Soal Erick Thohir Palsu

KPK menegaskan Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI