Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial

Kamis, 10 Desember 2020 | 12:19 WIB
Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua mantan pejabat Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada tahun 2015.

Dalam pengadaan CSRT itu, BIG bekerja sama dengan Lapan untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Kekinian, lembaga antirasuah menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya bukti suap dan kini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Adapun dua mantan pejabat BIG yang kini dimintai keterangan sebagai saksi yakni, mantan Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (GID) BIG 2014-2019,  Dody Sukmayadi; dan Sekretaris Utama (Sestama) BIG 2014-2019, Titiek Suparwati.

Baca Juga: KPK Pastikan Sprindik Korupsi Soal Erick Thohir Palsu

"Kami periksa yang bersangkutan (Dody dan Titiek) sebagai saksi untuk penyidikan kasus ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Meski status kasus itu sudah naik ke penyidikan, KPK masih merahasiakan soal nama tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi proyek CSRT.  Alasannya, penetapan tersangka dan penahanan harus melalui prosedur terlebihi dahulu.  

"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan. Saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI