Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Kamis, 10 Desember 2020 | 10:51 WIB
Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Menteri Sosial Juliari Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti dokumen terkait suap menyeret Menteri Sosial non-aktif, Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap penyaluran dana bantuan sosial corona se-Jabodetabek tahun 2020.

Bukti dokumen itu ditemukan tim lembaga antirasuah, setelah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Adapun lokasi yang digeledah itu di antaranya rumah dinas dan rumah pribadi Juliari. Serta dua kantor perusahaan yang bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos corona.

Penggeledahan itu, dilakukan penyidik KPK pada Selasa (8/12/2020) lalu.

Baca Juga: Sama-Sama Korupsi dan Menteri Jokowi, Juliari dan Edhy Tunjukkan Beda Sikap

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali, Kamis (10/12/2020).

Menurut Ali, tim kini tengah menganalisa bukti-bukti dokumen itu. Untuk kemudian disita dan menjadi pembuktian dalam persidangan.

"Tim akan menganalisa lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Beda Sikap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Usai Terjerat Kasus Korupsi

Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI