Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti dokumen terkait suap menyeret Menteri Sosial non-aktif, Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap penyaluran dana bantuan sosial corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Bukti dokumen itu ditemukan tim lembaga antirasuah, setelah melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Adapun lokasi yang digeledah itu di antaranya rumah dinas dan rumah pribadi Juliari. Serta dua kantor perusahaan yang bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos corona.
Penggeledahan itu, dilakukan penyidik KPK pada Selasa (8/12/2020) lalu.
"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali, Kamis (10/12/2020).
Menurut Ali, tim kini tengah menganalisa bukti-bukti dokumen itu. Untuk kemudian disita dan menjadi pembuktian dalam persidangan.
"Tim akan menganalisa lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Sama-Sama Korupsi dan Menteri Jokowi, Juliari dan Edhy Tunjukkan Beda Sikap
Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.