Beredar Sprindik Terkait Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK

Kamis, 10 Desember 2020 | 09:47 WIB
Beredar Sprindik Terkait Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK
Menteri BUMN Erick Thohir temui lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat rapid test covid-19. Dalam surat yang beredar itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Filri Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020.

Sprindik itu dikeluarkan untuk melakukan penyidikan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19, melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Menanggapi beredarnya sprindik itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dengan tegas membantah surat perintah itu. Ia menegaskan surat itu bukan dikeluarkan oleh KPK.

"Itu bukan surat KPK. Banyak hoaKx,"ucap Ali dikonfirmasi,Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Bongkar Direksi AP I, Faik Fahmi Masih Betah Jadi Dirut

Sebelumnya lembaga antirasuah telah menyampaikan imbauan terkait adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak KPK.

Maka itu, masyarakat maupun penyelenggara negara untuk mewaspadai bila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dengan meminta sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diminta lapor KPK jika menemukan kasus tersebut.

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau email [email protected] dan [email protected]," tutup Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI