Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bansos Covid-19. Di sisi lain, Juliari diketahui getol mengampanyekan gerakan antikorupsi meski dirinya sendiri terbukti melakukan tindakan kotor tersebut.
Salah satu kampanye gerakan antikorupsi itu salah satunya berbentuk baliho yang diunggah oleh akun Twitter @irwanstanjung.
"Berapa banyak lagi manusia di republik ini yang seolah suci seperti si Juliari pecundang ini?" kata Irwan menarasikan foto unggahannya, Rabu (09/12/2020).
Dalam foto yang diunggah Irwan, terpampang gambar Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial tengah mengepalkan tangan kirinya sambil tersenyum.
Baca Juga: Coblosan Pilkada Bareng Sama Hari Antikorupsi, MCW Gelar Aksi di Malang
Tertera pula sebuah tulisan besar berbunyi "MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA" dengan tagar #KemensosHadir.
Adapun tema dalam peringatan itu adalah "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi." "Kemensos RI Hadir Tanpa Korupsi Wujudkan Indonesia Sejahtera."
Tepat di bawah foto Juliari, tertulis tanggal peringatan Hari Antikorupsi 9 Desember 2020.
Alhasil, foto koruptor dana bansos Covid-19 itu menuai makian dari warganet yang membanjiri kolom komentar unggahan akun @irwanstanjung.
"Ketika slogan hanya sebuah tulisan belaka, berbeda dengan realita," kata warganet pemilik akun @Bunda***
Baca Juga: Hakordia di Momen Pencoblosan, Gugah Antikorupsi Calon Kepala Daerah
"Koruptor??? Bukan!!! MALING tuy!!! Yang udah di tenggorokan wong cilik aja masih dirampas, apalagi yang masih di piring?" ujar akun @Elshid***
"Banner udah terlanjur dipesan kayaknya," ucap warganet lainnya pemilik akun @donal***
Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (06/12/2020).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.