Berawal Kenalan Lewat WeChat, Seorang Wanita Berakhir Digilir 6 Pria

Rabu, 09 Desember 2020 | 15:30 WIB
Berawal Kenalan Lewat WeChat, Seorang Wanita Berakhir Digilir 6 Pria
Ilustrasi korban pemerkosaan.[Evanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Diraja Malaysia menangkap enam pria yang diduga sudah menggagahi seorang wanita yang ia kenal melalui aplikasi WeChat.

Menyadur Harian Metro, Rabu (9/12/2020) seorang wanita diperkosa oleh enam pria secara bergilir setelah ia bertemu dengan seorang tersangka yang ia kenal melalui aplikasi WeChat.

Kepala Polisi Distrik Kulai, Inspektur Tok Beng Yeow mengatakan, mereka menerima telepon darurat dari seorang wanita berusia 29 tahun pada pukul 05.55 pagi waktu setempat.

Inspektur Tok Beng Yeow mengatakan, dari pukul 08.50 hingga 01.50 siang waktu setempat, Selasa (8/12) mereka menggerebek sebuah rumah di Taman Muhibah Saleng dan kompleks Terminal Bus Kulai.

Baca Juga: Nenek Simpan Uang di Kaleng Susu, setelah Dibongkar Kondisinya Bikin Nangis

"Penggerebekan tersebut berujung pada penangkapan enam pria berusia 18 hingga 25 tahun. Mereka dibawa ke Kulai IPD untuk penyelidikan lebih lanjut, selain itu tim forensik dari Markas Polisi Kontingen Johor (IPK) juga datang ke lokasi untuk membantu penyelidikan," jelas Inspektur Tok Beng Yeow.

"Penyelidikan awal menemukan bahwa korban mengenal salah satu tersangka melalui aplikasi WeChat sekitar November lalu." sambungnya.

Menurut Inspektur Tok Beng Yeow, menjelaskan bahwa sebelum korban digilir, ia bertemu dengan seorang tersangka di sebuah rumah.

"Korban diperkosa bergantian oleh semua tersangka yang ada di rumah tersebut," kata Inspektur Tok Beng Yeow dalam keterangannya.

Dia mengatakan hasil tes skrining urin menemukan bahwa semua tersangka negatif penyalahgunaan narkoba dan ditahan selama enam hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemain Malaysia Syafiq Ahmad Kecelakaan, Putrinya Berusia 22 Hari Meninggal

Inspektur Tok Beng Yeow mengatakan kasus itu diselidiki berdasarkan Bagian 376 KUHP dan jika terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan cambuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI