Suara.com - Korupsi disebut juga rasuah. Pengertian korupsi ialah tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Mari perjelas pengertian korupsi di atas dengan memperhatikan unsur-unsur korupsi sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum,
- Penyalahgunaan kewenangan
- Menyalahgunakan kesempatan
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pengertian korupsi semakin jelas dimaknai dengan melihat jenis-jenis tindakan korupsi sebagai berikut:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- Penggelapan dalam jabatan,
- Pemerasan dalam jabatan
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Pengertian Korupsi dalam Lingkup Politik
Selain pengertian korupsi secara umum di atas. Contoh tindak pidana korupsi kerap dijumpai di arena politik. Oleh karena itu, pengertian koprusi dalam lingkup politik adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan dengan praktik korupsi.
Perlu diketahui dampak jangka pangjang korupsi selain kerugian negara ialah masyarakat menderita kekurangan kualitas perhatian dalam berbagai bidang. Baik itu pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana dan lain sebagainya.
Baca Juga: Nasionalisme adalah Paham, Bagaimana Pengertian dan Cirinya?
Titik ujung korupsi ialah kleptokrasi, yang berarti pemerintahan diisi oleh para pencuri. Para pejabat berpura-pura bertindak jujur kepada pemerintahan yang dipimpinnya.