Suara.com - Pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta masih terus saja terjadi. Uang denda dari sanksi yang dijatuhkan bahkan sudah mencapai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan dari PSBB kembali diterapkan pada 12 Oktober lalu sampai 8 Desember, pihaknya telah mengumpulkan uang denda sebanyak Rp 5,3 miliar. Pelanggar terdiri dari masyarakat secara individu, pengusaha, hingga perkantoran.
"Sekarang per tangal 8 Desember pengenaan sanksi denda total kesuluruhan dari sejak PSBB ada Rp 5.381.295.000," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Arifin merincikan, dari total pelanggaran penggunaan masker saja, terkumpul uang Rp 416 juta. Total pelanggarnya di masa PSBB transisi ini mencapai 70.183 orang.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 704 Warga Dumai Kena Sanksi
"Kerja sosialnya ada 67.578 orang dan dendanya 2.605 orang," jelasnya.
Tak hanya masker, restoran atau kafe yang ditindak jumlahnya mencapai 205 tempat. 19 di antaranya disanksi denda dan membayar total Rp 63 juta.
"186 ditutup sementara. Kemudian yang dikenakan denda ada 19. Uang denda terkumpul Rp 63 juta," tuturnya.
Lalu untuk perkantoran, pihaknya menutup 76 tempat selama tiga hari. Lalu 17 pengelola kantor di antaranya dijatuhi denda karena melanggar aturan PSBB transisi.
"Tempat kerja yang dikenakan denda ada 17 dan dibayarkan Rp 86 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Banyak Hotel di Jakarta Ajukan Izin