Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai apapun alasan polisi menanggapi tindakan tembak mati enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek tidak bisa dibenarkan. Karena itu ia menilai perlu dilakukan investigasi melalui tim pencari fakta.
"Penembakan di tempat yang dilakukan polisi menurut saya tidak bisa dibenarkan. Karenanya, tegas saya nyatakan, sebaiknya segera dibentuk tim pencari fakta," Guspardi.
Guspardi menambahkan, Komnas HAM perlu dilibatkan dalam pembentukan tim pencari fakta. Mengingat, kata Guspardi, tewasnya enam orang akibat timah pamas polisi tersebut masuk pelanggaran HAM.
"Karena ini bisa masuk ke pelanggaran hak asasi manusia. Minta Komnas HAM untuk turun dan menginvestigasi apa sebenarnya terjadi. Bagaimanapun, persoalan ini harus segera terang benderang dan kita cegah agar tidak berdampak luas ," kata Guspardi.
Guspardi kemudian menyoroti kejanggalan maupun perbedaan klaim informasi antara polisi dengan FPI.
"Sementara, kamera pengawas dari pengelola tol juga kabarnya dalam keadaan mati," ujar Guspardi.