Suara.com - Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.
Baru-baru ini, penutupan perlintasan liar di kilometer 9 + 685 antara Stasiun Kramat - Pondokjati.
Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati, kata Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Rabu (9/12/2020).
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Baca Juga: Penutupan Perlintasan Kereta Api Sebidang di Stasiun Palmerah
Tahun 2020, sebanyak 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup oleh KAI bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dinas Perhubungan, dan aparat keamanan.
Dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi.
Eva mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
KAI, kata dia, terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
Baca Juga: 30 Kecelakaan Terjadi di Pelintasan Sebidang Selama 2020