Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2020 | 10:26 WIB
Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya
Ilustrasi lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat - Kondisi luar gedung MPR/DPR RI (suara.com/novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana bunyi teori kedaulatan rakyat? Simak penjelasannya dalam ulasan yang telah disusun Suara.com berikut ini. Perhatikan juga ulasan tentang beberapa lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat di bawah ini.  

Dalam bahasa latin kedaulatan disebut dengan supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Setyo Nugroho, dalam jurnalnya berjudul 'Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan' mengatakan, "Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat."

Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan (Nugroho, 2013: 250).

Teori Kedaulatan Rakyat

Seperti yang dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, termasuk legitimasi kekuasaan pemerintah. Dalam teori kedaulatan rakyat, rakyat memberikan kekuasannya pada wakil rakyat di lembaga legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan harapan dan keinginan rakyat. 

Selain itu, pemerintah dan legislatif juga harus melindungi hak rakyat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan hati nurani. Apabila pemerintah tidak bisa melaksanakan amanat dan hak rakyat, maka rakyat berhak menurunkan atau mengganti pemerintahan yang sudah dipilih.

Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi,"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Untuk itu, berikut ini daftar lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Baca Juga: Apa Arti Lambang Pancasila di Setiap Silanya?

  • Mengubah dan menetapkan UUD 
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya
  • Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR apabila terbukti berkhianat dan melanggar hukum
  • Memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan yang diputuskan melalui sidang

2. Lembaga Kepresidenan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI