Suara.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar di sejumlah wilayah Jakarta. Hal ini, untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).
Penutupan perlintasan liar di KM 9 + 685 Antara Stasiun Kramat - Pondokjati dilaksanakan pada Selasa (8/12).
"Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan," Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
Eva mengatakan, masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati.
Menurut Eva, penutupan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Adapun, pada Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2020 ini sebanyak 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup oleh PT KAI bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Keamanan.
Dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Baca Juga: KAI Telah Salurkan Rp 27 Miliar untuk Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.