Suara.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerjunkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam ruang isolasi pasien positif corona pada Pilkada 9 Desember 2020 hari ini membuat para penyintas Covid-19 kecewa.
Salah satu survivor Covid-19, Ratih mengaku sangat kecewa dengan kebijakan ini. Sebab, menurutnya pasien membutuhkan waktu untuk istirahat yang penuh dan terbebas dari pikiran lain selain penyembuhan di ruang isolasi.
"Yah gue kecewa, bahaya petugasnya juga kalau masuk ke ruang isolasi, harusnya sistem pemilu kita bisa kayak di luar negeri lewat email atau online atau bersurat kalau memang masih mau nyoblos," kata Ratih saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/12/2020).
Dia juga menyebut hal ini tidak adil, sebab selama 10 hari dirinya dikarantina pada September lalu, dirinya sama sekali tidak boleh dijenguk siapapun termasuk keluarga, kecuali oleh tenaga medis yang merawatnya.
"Dulu sebenarnya butuh keluarga untuk support saja tidak boleh, mau ambil makan saja susah minta bantu perawat, sekarang kok petugas KPU boleh masuk, kasihan petugasnya bisa tertular kalau masuk bangsal (Covid-19)," ucap penyintas asal Jakarta tersebut.
Senada dengan Ratih, survivor Covid-19 asal Tangerang Selatan, Putra juga menyebut kebijakan ini beresiko sebab ruang isolasi Covid-19 yang pernah ia rasakan itu sangat tertutup dari orang luar.
"Memang baik menyalurkan suara, tapi harus dipikir lagi. Kasian petugas KPU kalau masuk ke ruang isolasi atau RS, gimana mereka nanti pas balik ke keluarganya, kan takut juga dia sebagai carrier," ucap Putra.
Meski begitu, survivor yang pernah dirawat di ruang isolasi Rumah Lawan Covid Ciater, Serpong selama 8 hari ini berharap kebijakan ini tidak akan menjadi masalah baru dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Petugas KPU benar-benar harus dilengkapi APD semaksimal mungkin. Jamin kesehatan petugas KPU yang ditugaskan masuk ke RS," tuturnya.
Baca Juga: Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD
Sebelumnya, Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya, sehingga KPU bertugas memfasilitasi proses demokrasi tersebut.