KPU Masuk Ruang Isolasi, Penyintas Corona Kecewa: Keluarga Saja Tak Boleh

Rabu, 09 Desember 2020 | 07:13 WIB
KPU Masuk Ruang Isolasi, Penyintas Corona Kecewa: Keluarga Saja Tak Boleh
Ilustrasi ruang isolasi pasien virus corona di rumah sakit. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerjunkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam ruang isolasi pasien positif corona pada Pilkada 9 Desember 2020 hari ini membuat para penyintas Covid-19 kecewa.

Salah satu survivor Covid-19, Ratih mengaku sangat kecewa dengan kebijakan ini. Sebab, menurutnya pasien membutuhkan waktu untuk istirahat yang penuh dan terbebas dari pikiran lain selain penyembuhan di ruang isolasi.

"Yah gue kecewa, bahaya petugasnya juga kalau masuk ke ruang isolasi, harusnya sistem pemilu kita bisa kayak di luar negeri lewat email atau online atau bersurat kalau memang masih mau nyoblos," kata Ratih saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/12/2020).

Dia juga menyebut hal ini tidak adil, sebab selama 10 hari dirinya dikarantina pada September lalu, dirinya sama sekali tidak boleh dijenguk siapapun termasuk keluarga, kecuali oleh tenaga medis yang merawatnya.

Baca Juga: Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD

"Dulu sebenarnya butuh keluarga untuk support saja tidak boleh, mau ambil makan saja susah minta bantu perawat, sekarang kok petugas KPU boleh masuk, kasihan petugasnya bisa tertular kalau masuk bangsal (Covid-19)," ucap penyintas asal Jakarta tersebut.

Senada dengan Ratih, survivor Covid-19 asal Tangerang Selatan, Putra juga menyebut kebijakan ini beresiko sebab ruang isolasi Covid-19 yang pernah ia rasakan itu sangat tertutup dari orang luar.

"Memang baik menyalurkan suara, tapi harus dipikir lagi. Kasian petugas KPU kalau masuk ke ruang isolasi atau RS, gimana mereka nanti pas balik ke keluarganya, kan takut juga dia sebagai carrier," ucap Putra.

Meski begitu, survivor yang pernah dirawat di ruang isolasi Rumah Lawan Covid Ciater, Serpong selama 8 hari ini berharap kebijakan ini tidak akan menjadi masalah baru dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Petugas KPU benar-benar harus dilengkapi APD semaksimal mungkin. Jamin kesehatan petugas KPU yang ditugaskan masuk ke RS," tuturnya.

Baca Juga: Tolak Pilkada Serentak 2020, JATAM: Pesta Demokrasi Palsu

Sebelumnya, Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya, sehingga KPU bertugas memfasilitasi proses demokrasi tersebut.

"Kami KPU berpandangan bahwa hak pilih seseorang itu hak konstitusional yang sangat mendasar, kami berkomitmen melindungi dan memfasilitasi nya, maka diatur dalam peraturan KPU bahwa KPPS terdekat akan memberikan pelayanan," kata Dewa dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (4/11/2020).

Meski begitu, KPU tidak akan memaksakan pasien untuk mencoblos, jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk memilih maka pasien berhak menolak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.

Nantinya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien Covid-19 demi memenuhi hak pilih pasien pada Pilkada 9 Desember 2020.

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI