Suara.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Busyro menganggap TNI sudah ke luar dari tugas dan fungsinya.
"Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian enam anggota FPI oleh pihak kepolisian," kata Busyro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).
Keterlibatan Dudung dianggap Busyro memperkuat dugaan TNI ikut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan.
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin B.S lantas merespon kalau pernyataan Busyro tersebut tidak benar. Ia mengatakan kalau Kodam Jaya tidak pernah dituntut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi masyarakat.
Baca Juga: Kecam Penembakan Laskar FPI oleh Polisi, Rabithah Alawiyah Bereaksi
Herwin juga menerangkan kalau kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Adapun tugas yang diemban sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kemudian sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 10 disebutkan tugas pokok TNI adalah operasi militer selain perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Sehingga menurutnya, kapasitas Pangdam Jaya hadir dalam konferensi pers di Kapolda Metro Jaya guna melihat dan memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh laskar FPI.
"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," tutupnya.
Baca Juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Ini Tuntutan FPI dan GNPF-U Sumut