Gegara Pelanggaran Karantina 8 Detik, Lelaki Ini Kena Denda Rp 49 Juta

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2020 | 05:31 WIB
Gegara Pelanggaran Karantina 8 Detik, Lelaki Ini Kena Denda Rp 49 Juta
Ilustrasi isolasi atau karantina Covid-19. (Pixabay/fernandozhiminaicela)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki yang masuk dalam karantina di Taiwan kena denda 3.500 dolar AS atau kisaran Rp 49 juta karena keluar dari kamar hotelnya hanya selama delapan detik.

Pekerja migran dari Filipina itu dikarantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung, ujung selatan pulau. New York Post mengutip dari CNN, Rabu (9/12/2020), lelaki ini keluar sebentar dari kamarnya dan berdiri di lorong.

Menurut keterangan kantor berita setempat, pelanggaran selama beberapa detik itu ditangkap kamera pengintai oleh staf hotel, yang memberi tahu Departemen Kesehatan tentang pelanggar aturan dan menyebabkan kena denda besar.

Taiwan, digembar-gemborkan sebagai salah satu negara dengan penanganan Covid-19 paling efektif di seluruh dunia, tidak mengizinkan orang meninggalkan kamar hotel mereka, meski hanya untuk beberapa detik.

Baca Juga: Nikah Saat Karantina, Pria Ini Baca Janji Suci dari Bawah Jendela

Negara Asia berpenduduk 23 juta orang tidak pernah memberlakukan lockdown yang ketat dan memfokuskan tanggapan mereka pada karantina wajib, pengujian massal, dan pelacakan kontak yang cepat.

Menurut data Universitas John Hopkins, sejauh ini, mereka hanya memiliki 716 kasus dan hanya tujuh kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI