Penghargaan terakhir, diberikan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu, pada tahun 2018. Nainggolan pun menceritakan kisah Apriansyah, ketika mendapatkan pengerjaan proyek aspal jalan di daerah muko-muko.
Menurut Nainggolan, Apriansyah sempat dijanjikan dari pihak rekanan yang mendapatkan pengerjaan proyek aspal. Ketika proyek itu selesai, pihak rekanan akan mengaspal sejumlah jalan di sekitar rumah Apriansyah. Namun, Apriansyah tidak mengetahui bahwa pengaspalan jalan akan dilaksanakan.
Apriansyah ketika selesai pengerjaan proyek jalan, ia sempat mendapat tugas dinas di Medan. Sekembalinya dari Dinas, ia mendapati jalan akses pribadi ke rumahnya sudah diaspal oleh pihak rekanan secara sepihak.
Apriansyah pun berinisiatif, atas penerimaan pengaspalan jalanan pribadi itu, ia kemudian berkoordinasi kepada UPG Kabupaten MukoMuko dan melaporkannya ke Ditrektorat Gratifikasi KPK sebagai Laporan gratifikasi.
"Ia bersedia mengganti biaya aspal jalan itu sejumlah biaya pengaspalan jalan yang telah diterima sebesar Rp17.270.000 untuk menjadi milik negara," kata dia.
Dari peristiwa itu, kata Nainggolan, dapat dipahami bahwa objek gratifikasi tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, namun juga bisa bantuk hal-hal lain yang tidak lazim seperti pemberian aspal atau pengaspalan jalan.
"Dari peristiwa ini dapat diketahui bahwa terdapat gratifikasi yang tidak bisa ditolak karena peristiwa pemberian tidak diketahui oleh penerima gratifikasi," ujarnya.
Adapun ketiga peraih penghargaan oenolak gratifikasi diberikan sebuah penghargaan berupa plakat berbentuk Gedung Merah Putih KPK. Adapun penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Baliho Bergambar Juliari Batubara Dicopot