Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kalau pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah tidak perlu dipaksa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Sebaliknya, apabila ada pasien yang mau mencoblos, maka pihak penyelenggara harus membantunya.
Tito mengatakan dalam Undang-undang Pilkada mewajibkan penyelenggara untuk membuka ruang dan tidak menghilangkan hak pilih bagi masyarakat. Namun di sisi lain, ada juga Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa sebaiknya tidak ada interaksi dilakukan oleh pasien tertular guna menghindari penularan.
"Nah, oleh karena itu mekanisme di lapangan, hak pilih adalah hak, bukan kewajiban pilih. Jadi kalau seandainya yang bersangkutan dirawat, kemudian tak ingin menggunakan hak pilih ya jangan dipaksa," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Pemkot Makassar Ingatkan Petugas KPPS Selalu Disiplin Protokol Kesehatan
Sementara itu, apabila ada pasien Covid-19 yang tengah dirawat hendak menggunakan hak pilihnya, maka penyelenggara wajib memfasilitasinya.
Salah satu caranya ialah mendatangi pasien dengan menggunakan APD. Setelah itu petugas bisa berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menentukan teknis pemungutan suara.
"(Membicarakan) teknisnya, apakah mungkin ditaruh di tempat khusus, kemudian diberikan hak pilih."