Pemerintah Harus Swab Test Guru dan Siswa Sebelum Buka Sekolah Januari 2021

Selasa, 08 Desember 2020 | 14:44 WIB
Pemerintah Harus Swab Test Guru dan Siswa Sebelum Buka Sekolah Januari 2021
Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka Pada Januari 2021
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta setiap pemerintah daerah untuk melakukan test swab corona massal kepada guru dan siswa yang sekolahnya akan dibuka pada Januari 2021.

Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan tes swab corona ini diperlukan untuk mencegah munculnya klaster sekolah akibat kegiatan belajar mengajar tatap muka.

"Merujuk pada survei P2G terbaru, dengan responden guru yang tersebar dari 100 Kota/Kab di 29 Provinsi, sebanyak 66 persen guru setuju untuk dilakukan Tes Swab sebelum PTM dilakukan," kata Satriwan, Selasa (8/12/2020).

Satriwan menegaskan bahwa semua biaya tes swab tersebut harus ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, bukan oleh guru atau dana sekolah.

Baca Juga: Khawatir Sekolah Jadi Klaster Corona, Wagub DKI Tak Mau Seperti Negara Lain

"Pemerintah harus melaksanakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru," ucapnya.

Ada pun 4 jenis perlindungan guru yang wajib diberikan negara antara lain Perlindungan Hukum; Perlindungan Profesi; Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan; Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut, P2G meminta sekolah, siswa, orang tua tidak bepergian selama libur akhir tahun 2020, sebab dampaknya bisa terlihat ketika masuk ke sekolah pada Januari 2021 mendatang.

"Kami betul-betul memohon kepada para guru dan orang tua siswa untuk menunda rencana libur akhir semester atau akhir tahun. Sebab pandemi masih tinggi, apalagi ke depan ada momen libur Pilkada, Natal, dan Tahun Baru. Cukuplah kasus guru MAN 22 Jakarta jadi contoh dan pelajaran bagi kita," tegasnya.

Diketahui, Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Putuskan Akan Buka Sekolah Awal 2021 Atau Tidak

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI