Suara.com - Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Purwanto menilai, bukti senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh para anggota FPI bukanlah aksi kriminalitas biasa.
Terlebih, para anggota FPI yang dilengkapi senjata itu berusaha mengadang kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek hingga berujung baku tembak. Akibatnya, enam anggota FPI tewas ditembak mati.
"Kalau mereka menyiapkan senjata dan juga menyerang yang bisa mengancam aparat keamanan ini jelas sudah lebih dari sekadar kriminal biasa," kata Wawan saat menjadi pembicara di Metrotvnews, Selasa (8/12/2020).
Wawan menegaskan, aparat keamanan diperkenankan untuk melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan jika lawan yang dihadapi menggunakan senjata seperti yang dilakukan para anggota FPI itu.
"Tentu akan ada satu upaya hukum lebih berat apalagi kalau terjadi suatu clash terbuka yang bisa membahayakan aparat keamanan," ungkapnya.

Dari temuan barang bukti senjata tersebut, polisi akan menelusuri kepemilikan senjata tersebut hingga sidik jadi yang masih melekat di senjata.
Bukti-bukti tersebut akan diungkap di hadapan publik untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran kasus.
"Kita ingin ini semua akan dibuka secara jelas dari sisi kepemilikan senjata maupun saja, sidik jarinya juga masih melekat," ucapnya.
Saat ini, kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap empat anggota FPI lainnya yang melarikan diri saat baku tembak terjadi.
Baca Juga: Kasus Laskar FPI Ditembak Lebih Mudah Selesai Jika Semua Pihak Tahan Diri
Wawan berjanji akan membuka kasus tersebut secara transparan ke hadapan publik. Ia juga akan memberikan sederet fakta untuk menghindari fitnah.