Adapun syarat penerima bantuan UMKM sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Telah memiliki usaha mikro
3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Nah, itulah cara cek penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta.