Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya

Selasa, 08 Desember 2020 | 12:54 WIB
Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya
Ilustrasi uang (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah ditutup sejak November 2020. Program ini ditujukan untuk UMKM.

Penerima program bantuan UMKM akan mendapatkan bantuan nominal Rp 2,4 juta. Program bantuan UMKM ini diberikan pemerintah untuk mendukung UMKM di tengah masa pandemi Covid-19.

Saat ini, penerima hanya perlu menunggu hasil seleksi bantuan UMKM. Penerima dapat mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Calon penerima bantuan UMKM hanya perlu memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera.

Baca Juga: Ini Kesiapan UMKM Sektor Pariwisata Menghadapi the Future of Traveling

Cara cek penerima bantuan UMKM.
Cara cek penerima bantuan UMKM.

Berikut panduan mengecek penerima bantuan UMKM :

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Peduli UMKM, Ussy Sulistiawaty Buka Endorse Gratis di Tengah Pandemi

5. Setelah itu, akan ada tampilan yang menyebutkan nomor KTP tersebut sebagai penerima bantuan UMKM.

Adapun syarat penerima bantuan UMKM sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nah, itulah cara cek penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI