Geledah Kantor Kemensos, KPK Sita Dokumen Kasus Suap Bansos Corona

Selasa, 08 Desember 2020 | 11:37 WIB
Geledah Kantor Kemensos, KPK Sita Dokumen Kasus Suap Bansos Corona
Sebagai ilustrasi: Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang kasus suap bansos corona. (Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim satuan tugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap penyaluran dana bansos Corona se-Jabodetabek, yang telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka.

Dokumen itu disita dari hasil penggeledahan tim satgas KPK pada Senin hingga Selasa (8/13/2020) dini hari tadi.

Ada tiga lokasi yakni di Kementerian Sosial; Rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Rumah Adi Wahyono (AW). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

"Dalam penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Kasus Mensos, Diduga Dibeli dari Korupsi Bansos Corona

Ali menyebut sejumlah dokumen yang disita, akan dilakukan analisa untuk nantinya menjadi pembuktian penyidik antirasuah ketika sudah masuk ke tahap persidangan.

"Dokumen-dokumen itu akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari P. Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, Baliho Wajah Juliari Batubara Dicopot Kemensos

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI