Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi atas pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung yang menganggap dirinya melindungi suatu pihak terkait kasus korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Reaksi ini, Mahfud lontarkan melalui cuitan di akun twitter miliknya.
"Penulis berita dan komentatornya ngawur semua. Yang bilang begitu itu Nurul G dari KPK. Justru saya yang bilang perlu dihukum mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU 31/99. Coba lihat lagi di Kompas TV, Minggu malam jam 19.00," tulis keterangan caption di akun @mohmahfudmd seperti dikutip Suara.com pada Selasa (8/12/2020).
Cuitan tersebut juga menautkan sebuah link tentang artikel yang berisi kutipan pernyataan Rocky terhadap kebijakan Mahfud.
Baca Juga: Desak Minta Maaf, PKS Sempat Ungkit Bansos dan Likuiditas Bank Indonesia
“Kan itu yang mesti dipahami oleh Mahfud MD kan. Bukan pagi-pagi sudah bilang nggak ada hukuman mati buat si Mensos karena tidak dalam keadaan darurat segala macam,” ucap Rocky.
“Jadi sikap defensif dari kekuasaan yang terbaca dalam ketergesa gesaan Mahfud MD untuk mengucapkan tidak ada hukuman mati itu menunjukkan akan ada proteksi lagi terhadap terdakwa ini,” tutur Rocky.
“Jadi mungkin akan ada tukar tambah. Dia dihukum sekian, nanti dibalikin sekian, segala macam,” lanjutnya.
Rocky Gerung memandang, pernyataan Mahfud adalah sebuah sikap pertahanan dan melindungi suatu pihak.
Tuduhan ini kemudian memantik Mahfud. Dia menyebutkan ucapan itu adalah pernyataan yang keluar dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan dirinya.
Baca Juga: OTT 2 Menteri, DPR: Bukti Kekhawatiran Publik soal KPK Melemah Tidak Betul
Mahfud menegaskan bahwa kasus korupsi bantuan sosial oleh Menteri Sosial ini perlu dihukum mati sesuai pasal 2 ayat (2) UU 31/99.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi isi pasal tersebut.