Suara.com - Dalam rentan waktu hanya 10 hari, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mampu menetapkan dua menteri Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka pada Rabu (25/11/2020) lalu. Kemudian, belum lama ini Menteri Sosial RI Juliari P Batubara dalam kasus suap penyaluran dana bantuan sosial Corona se-Jabodetabek, pada (6/12/2020).
Kedua tersangka Edhy dan Juliari diketahui merupakan aset penting milik dua partai besar Gerindra dan PDI Perjuangan. Edhy sebelum menjadi Menteri KP merupakan kader terbaik milik Gerindra sebagai Wakil Ketua umum. Sedangkan, Juliari dalam jabatannya sebagai Mensos, juga menjadi Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan.
Keduanya pun ditangkap tim antirasuah dalam operasi senyap KPK yang diketahui mereka memang sudah dipantau lama tim satgas antirasuah.
Baca Juga: Jerat 2 Menteri Jokowi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Masih Tunjukkan Taring
Namun adan perbedaan yang ditunjukan oleh dua menteri Jokowi itu, dalam penangkapan maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy Prabowo ditangkap ketika berpulang dari kunjungan di Hawaii, Amerika Serikat. Ia ditangkap bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Sementara, Juliari, ketika ingin ditangkap oleh tim satgas sempat tak ditemukan dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Jumat sampai Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tim rasuah hanya menangkap dua pemberi suap dan satu penerima suap perkara korupsi bansos corona ini.
Ketua KPK Firli Bahuri pun sempat mengultimatum Juliari untuk menyerahkan diri bersama satu anak buahnya bernama Adi Wahyono disela konferensi pers penetapan tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P. Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif serahkan diri ke KPK," ultimatum Firli dalam konpers Minggu, dini hari.
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Kasus Mensos, Diduga Dibeli dari Korupsi Bansos Corona
Tak berselang lama, usai konpers penetapan tersangka, Juliari pun menyerahkan diri sekitar pukul 02.50 WIB. Ia langsung mendatangi gedung merah Putih KPK. Tak ada kata-kata sedikitpun keluar dari mulut Juliari kepada awak media. Juliari, ketika menyerahkan diri serba berpakaian hitam hanya melambaikan tangan ketika menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan penyidik.
Perbedaan kedua menteri Edhy dan Juliari kembali nampak, setelah mereka ditetapkan tersangka dan ditampilkan dalam konferensi pers dengan memakai rompi tahanan.
Untuk, Edhy Prabowo pun berani mengakui kesalahannya dengan menyampaikan permintaan maaf langsung di depan awak media.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo serta orang tuanya.
"Pertama saya minta maaf kepada bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke pak Prabowo yang sudah mengajarkan banyak hal. Saya mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di tv juga sepuh ini semoga masih kuat, dan saya masih kuat, terhadap apa yang yang terjadi," ucapan pertama Edhy setelah menyandang status tersangka dan ditahan KPK.
Sementara, tersangka Juliari irit bicara ketika menyandang status tersangka ketika ditanya awak media di lobi Gedung KPK untuk dilakukan penahanan.
Tak ada keluar permintaan maaf Juliari, untuk Presiden Joko Widodo, maupun Ketua Umum partainya Megawati Soekarno Putri. Berbeda, tak seperti Edhy Prabowo.
Ia, hanya menyampaikan sedikit tentang rencana akan mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI kepada awak media.
"Iya, iya, iya. Saya akan buat surat pengunduran diri," singkat Juliari ketika dibawa ke mobil tahanan KPK.