Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Sespri hingga Ajudan Menteri KP

Selasa, 08 Desember 2020 | 10:30 WIB
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Sespri hingga Ajudan Menteri KP
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua sekretaris pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer. Keduanya bakal dimintai keterangan dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020, yang telah menjerat Edhy Prabowo.

Fidya dan Yusri akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy.

"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, penyidik antirasuah turut memanggil Ajudan Menteri KP, Ricky Hartawan; Sales PT PLI Ellen; dan Devi Komalah Sari mengurus rumah tangga.

Baca Juga: Jerat 2 Menteri Jokowi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Masih Tunjukkan Taring

Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Edhy.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik, penyidik lembaga antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Baca Juga: KPK Temukan Data Berbeda Penyaluran Bansos Covid-19 di 2 Dirjen Kemensos

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI