Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai sikap pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Rizieq Shihab terlalu berlebihan.
Sebab, polisi kekinian sampai menguntit aktifitas Rizieq hingga berujung penembakan enam anggota laskar FPI.
Melalui kanal YouTube Refly Harun, Refly menegaskan kasus yang membelit Rizieq hanya terkait pelanggaran prokes. Sehingga tak perlu dikuntit.
"Saya bertanya-tanya, dalam proses penyelidikan kenapa harus dikuntit. Kedua, ini bukan kasus luar biasa, ini cuma kasus pelanggaran prokes," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Selasa (8/12/2020).
Refly mempertanyakan sikap kepolisian yang sampai menguntit aktifitas Rizieq Shihab. Padahal, Rizieq hanya melanggar prokes kesehatan.
"Kalau yang diselidiki soal pelanggaran prokes, kenapa harus ikuti HRS kemana-mana? Kecuali polisi mengendus ada kasus lain, misal HRS mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak di luar kekluasaan," ucapnya.
Menurut Refly, pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Rizieq juga tidak sampai menimbulkan klaster Petamburan yang menjadi sarang penularan Covid-19.
Meskipun terjadi klaster baru, kata Refly, tak seharusnya Rizieq diperlakukan seperti pelaku kriminalitas berat.
"Kalaupun ada klaster Petamburan, tetap saja ini kasus pelanggaran prokes. Bukan kriminalitas kelas berat yang menimbulkan korban jiwa," ungkapnya.
Baca Juga: Bentrok Polisi dan FPI 6 Orang Tewas, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban
Menurut Refly, sikap pemerintah dalam menghadapi kasus pelanggaran prokes terlalu berlebihan. Bahkan, aparat keamanan juga dicopot sebagai buntut dari pelanggaran prokes tersebut.