Lindungi Pekerja, Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan

Selasa, 08 Desember 2020 | 08:18 WIB
Lindungi Pekerja, Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan
“Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif”, DIY, Senin (7/12/2020). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk dapat mengimplementasikan regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), pemerintah terus memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan. Adapun peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 18 Tahun 2017.

Perbaikan tata kelola yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri.

"Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan PMI, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Aris Wahyudi.

Hal itu diungkapkan Aris saat membuka Workshop “Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif” di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (7/12/2020).

Aris menyebut, UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik, karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya, agar benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Sedangkan dari sisi program dan kebijakan, Aris menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kemnaker telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan, misalnya program kerja sama luar negeri; Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA); Desa Migran Produktif (Desmigratif); dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.

"Pelindungan PMI harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder," jelasnya.

Sementara itu Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana, mengatakan, Kemnaker telah melakukan evaluasi internal dan masih menunggu hasil evaluasi terhadap salah satu programnya, yaitu Program Desmigratif. Evaluasi tersebut tentang perbandingan desa yang ada intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Meski belum komprehensif, dari evaluasi awal, terlihat dua pilar desmigratif cukup dilakukan secara baik, yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif.

Baca Juga: Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Migran

"Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pliar tersebut," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI