Polisi Gelar Perkara Kasus Hajatan Rizieq, Siapa Tersangka?

Selasa, 08 Desember 2020 | 05:55 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus Hajatan Rizieq, Siapa Tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana melaksanakan gelar perkara penyidikan kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Gelar perkara tersebut sedianya bakal dilaksanakan pada Selasa (8/12/2020) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut penyidikan. Termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).

Berkaitan dengan kasus tersebut, pada hari ini penyidik sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Namun, hanya ada enam saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Baku Tembak di Tol Japek, Polisi Selidiki Senpi Diduga Milik Laskar FPI

Yusri menyebut dua dari sembilan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini ialah Rizieq dan menantunya Hanif Alatas.

"Yang bersangkutan (Rizieq) ada dakwah, dan juga menantunya sedang ada kegiatan lebih penting menurut pengacara dari pemeriksaan ini," ujar Yusri.

Jemput Paksa

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengimbau Rizieq untuk segera memenuhi panggilan penyidik hari ini. Fadil menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Rizieq apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa Rizieq apabila mangkir sebanyak dua kali.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Kami mengimbau kepada saudara MRS (Rizieq) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Disisi lain, Fadil juga mengingatkan kepada simpatisan Rizieq untuk tidak menghalang-halangi penyidikan. Dia menyampaikan akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," tandas Fadil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI