LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Bentrok Polisi Vs Pengawal Habib Rizieq

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 Desember 2020 | 05:35 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Bentrok Polisi Vs Pengawal Habib Rizieq
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Mapolsek Ciracas, Selasa (1/9/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dengan pengawal Habib Rizieq yang juga anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat pada Senin (7/12/2020).

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.

Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

Baca Juga: Rekaman Voice Note Detik-detik Sebelum Penembakan Pengawal Rizieq Shihab

Edwin berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Petugas Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Rizieq Shihab lantaran disebut melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.

"Terhadap kelompok MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin.

Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM 50.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI, LPSK: Proses Hukum Harus Transparan

Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI