Pembunuhan Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Haris: Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 08 Desember 2020 | 03:15 WIB
Pembunuhan Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Haris: Pelanggaran HAM Berat
Pendeta Yeremia Zanambani. (Foto dok. ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kemanusiaan untuk Papua menyatakan bahwa pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada September 2020 masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI itu juga dianggap bukan tindakan acak.

Ketua Tim Kemanusiaan untuk Papua, Haris Azhar mengatakan kesimpulan itu diperoleh dari hasil investasi dari Oktober hingga Desember 2020.

"Apa yang terjadi pada pendeta Yeremia Zanambani adalah peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan atau pelanggaran HAM yang berat dari sisi peristiwa sebetulnya itu ada pembunuhan lalu juga ada penyiksaan," kata Haris dalam diskusi publik dan peluncuran Laporan Duka Hitadipa secara daring, Senin (7/12/2020).

"Dan juga punya rentetan dengan peristiwa penghilangan orang secara paksa," tambahnya.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada Kabupaten Keerom

Penyiksaan, pembunuhan dan upaya penghilangan orang secara paksa menjadi tiga bentuk tindakan pelanggaran HAM berat sesuai dengan hukum berlaku. Seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Di dalam pasal tersebut diberikan definisi apa itu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bentuk atau bagian dari pelanggaran HAM yang berat," ujarnya.

Menurut Haris bentuk-bentuk tindakan tersebut menjadi unsur definisi kejahatan dalam kemanusiaan.

"Yaitu pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa, yang mana semua peritiswa tersebut terjadi atau ditemukan di dalam hasil investigasi kami," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga mengungkapkan laporan investigasi mereka, atas kematian Pendeta Yeremia Zanambani (68) di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020. Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, mengerucut ke satu nama terduga pelaku yakni wakil danramil, Alpius.

Baca Juga: Reaksi Puan Maharani Tanggapi Deklarasi Pemerintahan Benny Wenda

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, Pendeta Yeremia disiksa sebelum ditembak dari jarak dekat saat memberi makan ternak babinya di Kampung Bomba.

Pelakunya diduga merupakan anggota TNI dari koramil persiapan Hitadipa, karena sudah dianggap terafiliasi dengan TPNPB/OPM dan dicap musuh TNI.

Kematian Pendeta Yeremia bermula dari penambakan hingga tewasnya Serka Sahlan oleh TPNPB/OPM pada 17 September 2020, senjatanya pun dirampas.

Setelah peristiwa itu, TNI mengumpulkan warga Hitadipa sebanyak dua kali pada pukul 10.00 dan 12.00 WIT, mereka meminta warga untuk meminta TPNPB/OPM mengembalikan senjata Serka Sahlan yang dirampas.

"Dalam pengumpulan massa tersebut, nama Pendeta Yeremia Zanambani disebut-sebut beserta lima nama lainnya dan dicap sebagai musuh salah satu anggota Koramil di Distrik Hitadipa," kata Chairul Anam saat jumpa pers virtual, Senin (2/11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI