Suara.com - Eks kader Partai NasDem, Andi Irfan Jaya mengaku membuang ponsel genggamnya di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu dia lakukan setelah mendengar pemberitaan soal sengkarut Djoko Tjandra menyeruak ke muka publik.
Pengakuan ini Andi Irfan sampaikan saat duduk sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (7/12/2020). Karena merasa panik, Andi Irfan lantas membuang ponsel mewah dengan jenis iPhone X tersebut.
"Mulai heboh pemberitaan, saya panik. Makanya saya spontan membuang (handphone)," ungkap Andi Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepanikan Andi Irfan Jaya bukan tanpa sebab. Pasalnya, dia bersama Pinangki dan Anita Dewi Kolopaking sempat bertemu Djoko Tjandra di Gedung Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Baca Juga: Pinangki Sewa Apartemen Pakubuwono, Harga per Tahun Tembus Rp 882 Juta
Andi Irfan mengaku jika sempat menjepret beberapa peristiwa menggunakan ponsel tersebut di ruangan Djoko Tjandra -- yang ia kenal dengan nama Joe Chan. Seusai pertemuan itu -- bahkan setelah tiba di Tanah Air-- Andi Irfan sempat membeli ponsel genggam baru dan memindahkan file foto tersebut dari ponsel tersebut.
"Di dalam HP tersebut, jadi ada HP yang saya pakai di Kuala Lumpur sempat saya pakai foto-foto waktu saya keluar dari ruangan kerja Pak Joe Chan saya keluar, foto-foto di situ, kemudian setelah itu beberapa bulan kemudian ganti HP, foto itu saya pindahkan ke HP yang baru, dan pada saat heboh, terkait dengan pada bulan Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan saya panik karena adanya foto-foto tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Irfan mengaku tidak mendapat perintah dari seseorang untuk membuang ponsel tersebut. Tindakan itu dialakukan karena merasa panik.
"Saya terlalu panik. Saya sempat foto-foto di ruangannya Pak Joe Chan," tambah dia.
Cerita Bertemu Djoko Tjandra
Baca Juga: Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra
Dalam sidang, Andi Irfan juga bercerita mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Gedung Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia.Pertemuan di gedung tersebut terjadi pada 25 November 2019 silam. Saat itu, Andi Irfan mengaku diajak untuk jalan-jalan ke Negeri Jiran, Malaysia.
Sependek ingatan Andi Irfan, Pinangki sempat menghubungi dirinya tiga atau empat hari sebelum keberangkatan. Kepada dia, Pinangki meminta agar ditemani melancong ke sana.
"Kira-kira empat hari sebelumnya, dia (Pinangki) telpon saya untuk minta ditemani ke Kuala Lumpur, yang disampaikam bahwa minta temenin ke Kuala Lumpur saja," ungkap Andi Irfan.
Namun, Andi Irfan tidak bertanya lebih rinci pada Pinangki terkait tujuan berkinjung ke Kuala Lumpur. Singkatnya, Andi Irfan siap menemani asalkan seluruh perjalanan dan biaya hidup di sana dibayar oleh Pinangki.
Tiba di Malaysia, Andi Irfan, Pinangki, dan Anita dijemput oleh satu unit mobil. Dari bandara, mereka langsung menuju kantor Djoko Tjandra di Gedung Exchange 106.
Di lokasi itulah kali pertama Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra yang dia ketahui dengan nama Joe Chan. Bersama Djoko Tjandra, mereka bertiga langsung berbincang sembari makan siang.
"Di sana (Exchange 106) ada Pak Joe Chan. Sebelumnya saya tidak tahu dia siapa. Dia beri kartu nama dengan tulisan Joe Chan," tambahnya.
Dalam kegiatan makan siang bersama itu, Andi Irfan menyebut jika Djoko Tjandra melantun banyak hal. Mulai dari swasembada pangan di Papua Nugini hingga bisnis minyak.
"Pak Joe Chan bercerita banyak hal, diantaranya membangun gedung Exchange, swasembada pangan di Papua Nugini, dia juga bicara masalah minyak," papar dia.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.