Suara.com - DPRD Jakarta menyepakati angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 84,19 triliun. Besaran itu didapat setelah anggota dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahasnya dalam waktu hanya satu bulan.
Pembahasan anggaran 2021 ini dimulai pada 5 November lalu di Grand Cempaka Resort Puncak, Bogor, saat masih dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Setelah dibahas dalam waktu 21 hari, MoU atau nota kesepahaman KUA-PPAS itu ditandatangani pada 26 November 2021.
Setelah paripurna penandatanganan MoU itu, rincian mata anggaran kembali dibahas lagi di Puncak. Dalam waktu 11 hari sampai 7 Desember, APBD disahkan dalam rapat paripurna.
Waktu pembahasan APBD ini terbilang cepat. Saat pembahasan APBD 2020 saja, DPRD mulai merapatkan anggaran di bulan Oktober dan baru disepakati pada 11 Desember 2019.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Upah, Fraksi PSI Ogah Hadir Paripurna Pengesahan APBD 2021
Tak hanya itu, pembahasan APBD 2021 ini juga diwarnai polemik kenaikan upah dan gaji. Rencana ini dinilai tak pantas karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Rapat paripurna pengesahan APBD 2021 ini juga tidak dihadiri Gubernur Anies Baswedan atau Wakilnya, Riza Patria. Sebab kedua pimpinan ibu kota itu sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Kendati demikian, Riza membacakan pidato terhadap pandangan akhir terhadap Raperda APBD 2021 secara virtual mewakili Anies.
Karena keduanya tak bisa hadir secara langsung, maka penandatanganan RAPBD itu diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Sri Haryati.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengaku bersyukur dengan penyepakatan APBD 2021 itu.
Baca Juga: Gubernur Anies Umumkan PSBB Transisi DKI Diperpanjang Sampai 21 Desember
"Alhamdulillah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai Rp 84 triliun koma," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menanggapi tak bisa hadirnya Anies dan Riza, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan rapat tetap sah. Sebab kehadiran perwakilan eksekutif bukan menjadi syarat penyelenggaraan paripurna.
"Sebenarnya gubernur enggak ada, enggak masalah, yang enggak boleh itu kalau anggota DPRD (tidak kuorum), anggota kan ada kuorumnya, zoom juga dihitung," pungkasnya.
Setelah disepakati, maka Raperda APBD 2021 itu akan diserahkan dulu ke Kemendagri untuk dievaluasi mengenai adanya ketidaksesuaian dengan Undang-undang. Setelah direvisi, maka barulah APBD akan menjadi Perda.
Dalam Raperda APBD 2021 yang baru disepakati, ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp72,18 triliun, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp51,89 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp16,87 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah Rp3,42 triliun.
Selanjutnya, pagu belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp72,96 triliun dengan rincian belanja operasi Rp57,45 triliun, belanja modal Rp9,99 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp5,04 triliun serta belanja transfer Rp498,01 miliar
Sedangkan, untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12,09 triliun yang didapat dari Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp9,98 triliun.
Kemudian, untuk postur pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp11,22 triliun dengan rincian Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp10,99 triliun dan pembayaran cicilan utang jatuh tempo Rp33,65 miliar, dan pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.