Suara.com - Mantan kader Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang, Andi Irfan bercerita mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Gedung Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia.
Pertemuan di gedung tersebut terjadi pada 25 November 2019 silam. Saat itu, Andi Irfan mengaku diajak untuk jalan-jalan ke Negeri Jiran, Malaysia.
Sependek ingatan Andi Irfan, Pinangki sempat menghubungi dirinya tiga atau empat hari sebelum keberangkatan. Kepada dia, Pinangki meminta agar ditemani melancong ke sana.
"Kira-kira empat hari sebelumnya, dia (Pinangki) telpon saya untuk minta ditemani ke Kuala Lumpur, yang disampaikam bahwa minta temenin ke Kuala Lumpur saja," ungkap Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Hanya, Andi Irfan tidak bertanya lebih rinci pada Pinangki terkait tujuan berkinjung ke Kuala Lumpur. Singkatnya, Andi Irfan siap menemani asalkan seluruh perjalanan dan biaya hidup di sana dibayar oleh Pinangki.
"Tidak sih (tanya detail). Waktu itu saya mengatakan, mau saja yang penting dibayarin," sambung dia.
Andi Irfan mengatakan, dia pergi ke Kuala Lumpur bersama Pinangki dan eks kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Kepada JPU, Andi mengaku baru mengenal sosok Anita di Bandara Soekarno - Hatta.
Sosok Anita dikenalkan kepada Andi Irfan melalui Pinangki. Saat itu, Pinangki menyebut jika Anita merupakan rekannya yang juga satu almamater.
Baca Juga: Sebut Pinangki Beli BMW karena Menang Kasus, Pegawai Astra Diceramahi Hakim
"Saya berangkat dari jakarta langsung ke bandara. Selain terdakwa ada anita kolopakijg. Sebelumnya saya tidak kenal. Di bandara baru dikenalin oleh terdakwa. Katanya 'kawan saya'. Seingat saya dia katakan hanya teman satu almamater," jelas Andi Irfan.