Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra

Senin, 07 Desember 2020 | 17:07 WIB
Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra
Mantan kader Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan kader Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam sidang, Andi Irfan bercerita mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Gedung Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia.

Pertemuan di gedung tersebut terjadi pada 25 November 2019 silam. Saat itu, Andi Irfan mengaku diajak untuk jalan-jalan ke Negeri Jiran, Malaysia.

Sependek ingatan Andi Irfan, Pinangki sempat menghubungi dirinya tiga atau empat hari sebelum keberangkatan. Kepada dia, Pinangki meminta agar ditemani melancong ke sana.

Baca Juga: Sebut Pinangki Beli BMW karena Menang Kasus, Pegawai Astra Diceramahi Hakim

"Kira-kira empat hari sebelumnya, dia (Pinangki) telpon saya untuk minta ditemani ke Kuala Lumpur, yang disampaikam bahwa minta temenin ke Kuala Lumpur saja," ungkap Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Hanya, Andi Irfan tidak bertanya lebih rinci pada Pinangki terkait tujuan berkinjung ke Kuala Lumpur. Singkatnya, Andi Irfan siap menemani asalkan seluruh perjalanan dan biaya hidup di sana dibayar oleh Pinangki.

"Tidak sih (tanya detail). Waktu itu saya mengatakan, mau saja yang penting dibayarin," sambung dia.

Andi Irfan mengatakan, dia pergi ke Kuala Lumpur bersama Pinangki dan eks kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Kepada JPU, Andi mengaku baru mengenal sosok Anita di Bandara Soekarno - Hatta.

Sosok Anita dikenalkan kepada Andi Irfan melalui Pinangki. Saat itu, Pinangki menyebut jika Anita merupakan rekannya yang juga satu almamater.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

"Saya berangkat dari jakarta langsung ke bandara. Selain terdakwa ada anita kolopakijg. Sebelumnya saya tidak kenal. Di bandara baru dikenalin oleh terdakwa. Katanya 'kawan saya'. Seingat saya dia katakan hanya teman satu almamater," jelas Andi Irfan.

Tiba di Malaysia, Andi Irfan, Pinangki, dan Anita dijemput oleh satu unit mobil. Dari bandara, mereka langsung menuju kantor Djoko Tjandra di Gedung Exchange 106.

Di loaksi itulah kali pertama Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra yang dia ketahui dengan nama Joe Chan. Bersama Djoko Tjandra, mereka bertiga langsung berbincang sembari makan siang.

"Di sana (Exchange 106) ada Pak Joe Chan. Sebelumnya saya tidak tahu dia siapa. Dia beri kartu nama dengan tulisan Joe Chan," tambahnya.

Dalam kegiatan makan siang bersama itu, Andi Irfan menyebut jika Djoko Tjandra melantun banyak hal. Mulai dari swasembada pangan di Papua Nugini hingga bisnis minyak.

"Pak Joe Chan bercerita banyak hal, diantaranya membangun gedung Exchange, swasembada pangan di Papua Nugini, dia juga bicara masalah minyak," papar Andi Irfan.

Lebih lanjut, terdakwa gratifikasi fatwa MA itu mengatakan jika Djoko Tjandra sama sekali tidak membahas sengkarut kasusnya. 

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI