Suara.com - Departemen urusan dalam negeri Israel mengatakan tidak akan mengadili petugas polisi yang terlibat dalam penembakan seorang bocah hingga membuat salah satu matanya terluka.
Menyadur Al Arabiya, Senin (7/12/2020) keluarga Malek Issa, mengatakan bocah itu terkena peluru tidak mematikan yang digunakan untuk membubarkan massa pada Februari saat dia membeli sandwich.
Insiden itu terjadi di lingkungan Yerusalem di Issawiya, bagian dari bagian timur kota yang didominasi Palestina, yang direbut Israel pada tahun 1967.
Polisi saat itu mengatakan mereka sedang berusaha untuk menangani dan membubarkan kerusuhan massa di daerah tersebut.
Baca Juga: Israel Hancurkan Tangga Bersejarah Era Nabi Menuju Masjid Al Aqsa
Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa setelah penyelidikan menyeluruh, departemen urusan internalnya "menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan pidana".
Dikatakan bahwa polisi yang diduga menembakkan peluru kepada Issa sedang "menghadapi perlawanan termasuk melempar batu ke pasukan," saat dalam perjalanan untuk melakukan penangkapan.
"Selama kegiatan, peluru spons ditembakkan ke dinding, yang tidak dekat dengan tempat anak itu berdiri," katanya dalam keputusan itu.
Kementerian mengatakan penyelidikan medis tidak dapat mengesampingkan kemungkinan Issa terluka di bagian matanya karena batu, dan bukan peluru.
Sementara polisi tersebut dibebaskan dari tanggung jawab pidana, departemen urusan dalam negeri Israel tetap akan melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Baca Juga: Israel: Dunia Harus Berterima Kasih Atas Tewasnya Fakhrizadeh
"Termasuk mengenai penggunaan senapan spons selama kegiatan operasional di dekat warga sipil," kata pernyataan itu.
"Ini adalah kejadian serius dan menyedihkan yang terjadi selama kegiatan operasional," tambahnya.