KPK Sita 3 Mobil Kasus Mensos, Diduga Dibeli dari Korupsi Bansos Corona

Senin, 07 Desember 2020 | 16:22 WIB
KPK Sita 3 Mobil Kasus Mensos, Diduga Dibeli dari Korupsi Bansos Corona
Menteri Sosial Juliari P Batubara setelah resmi menjadi tahanan KPK kasus dugaan korupsi bansos Corona, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit mobil lantaran dianggap berkaitan dengan kasus korupsi  dana bantuan sosial Covid-19 yang telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari P Batubara sebagai tersangka. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga buah mobil itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Tiga mobil itu ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).

Ali pun belum dapat membuka identitas pemilik mobil yang disita tersebut. Menurutnya, mobil yang diamankan diduga berasal dari pemotongan dana bansos covid-19 untuk masyarakat.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Sebut Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Asal...

"Mobil itu diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Maka itu, kata Ali, penyidik antirasuah akan menelusuri sumber pembelian mobil-mobil itu melalui keterangan para saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.

"Untuk itu akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," tutup Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Mensos Juliari, dua pejabat PPK Kemensos; Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono,  Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya. Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Baca Juga: Keras! Iwan Fals Bikin Lagu Baru Sindir Mensos: Tega Bansos Jadi Bancakan

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu. 

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI