Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit mobil lantaran dianggap berkaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga buah mobil itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Tiga mobil itu ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Ali pun belum dapat membuka identitas pemilik mobil yang disita tersebut. Menurutnya, mobil yang diamankan diduga berasal dari pemotongan dana bansos covid-19 untuk masyarakat.
"Mobil itu diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Maka itu, kata Ali, penyidik antirasuah akan menelusuri sumber pembelian mobil-mobil itu melalui keterangan para saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
"Untuk itu akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Mensos Juliari, dua pejabat PPK Kemensos; Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya. Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Sebut Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Asal...
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.